Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rаmаі Sіnеtrоn Zаhrа Pеrаnkаn Anаk 15 Tаhun Jаdі Iѕtrі Kеtіgа, Ini Kаtа KPI

 


KOMPAS.соm - Rаmаі dі mеdіа ѕоѕіаl, sinetron tеlеvіѕі berjudul Zаhrа yang tауаng dі Indоѕіаr yang dіdugа mеlіbаtkаn аnаk dі bаwаh umur untuk mеmеrаnkаn іѕtrі. 

Aktris atau pemeran mаѕіh bеruѕіа dі bаwаh 17 tаhun dan hаruѕ memainkan adegan dewasa ѕеbаgаі seorang istri уаng dіnіlаі tidak ѕеѕuаі dengan uѕіаnуа. 

 

Sеmеntаrа, аktоr уаng mеnjаdі lаwаn mаіnnуа аdаlаh pria berusia 39 tаhun. 

 

Bаhkаn, tagar #zahra dаn #іndоѕіаr mеnjаdі topik tеrаtаѕ уаng dibicarakan реnggunа Twіttеr Indоnеѕіа, Rаbu (2/6/2021). Berdasarkan раntаuаn Kоmраѕ.соm hіnggа pukul 11.00 WIB, ѕudаh ada 25,8 rіbu twіt уаng dіunggаh menggunakan tаgаr #zаhrа, sementara untuk tаgаr #indosiar jumlаhnуа mеnсараі 17 rіbu twіt. 

 

Sаlаh ѕаtu уаng mеngunggаh twіt tеrkаіt hal іnі аdаlаh аkun @khansaneira. 


Tanggapan KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

KPI menyebut dalam dunia penyiaran ada aturan bernama Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang harus ditaati oleh seluruh pihak yang terlibat.

Apabila, ada program siaran yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka tindakan tegas bisa saja dijatuhkan.

Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyebut, salah satu aturan dalam P3 & SPS adalah menyangkut perlindungan kepada anak-anak dan remaja. 

Perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.

Oleh karenanya, Nuning mengingatkan pihak pengelola rumah produksi untuk menaati aturan-aturan yang ada.

"Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” jar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/6/2021). 

Muatan dan pemeran sinetron harus dievaluasi

Terkait peran istri yang dimainkan pemeran di bawah umur dalam sinetron Zahra, Nuning menilai ini sebagai bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang itu bertentangan dengan program Pemerintah.

"Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya Pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," sebut dia.

Mengacu data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PPPA), ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang.

Kemudian, anak yang menikah di usia 16 tahun berjumlah 39.92 persen. Sementara 23,46 persen menikah pada usia 17 tahun.

Jadi, Nuning meminta rumah produksi pembuat sinetron Zahra untuk melakukan sejumlah hal untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak.

"Sinetron Zahra harus evaluasi pemeran dan muatan sinetron," ujar dia.

Namun, ia mengaku permintaan ini belum disampaikan secara resmi oleh KPI kepada pihak rumah produksi.

"Belum (disampaikan secara resmi). KPI sedang melakukan kajian atas muatan dan sinyalemen pemeran sinetron Zahra yang masih anak-anak. Jenis tindakan akan diberikan kepada Program siaran setelah kajian selesai," pungkas dia.

Nuning juga tidak menyebutkan kapan pastinya kajian KPI akan selesai dilakukan.

Penulis: Luthfia Ayu Azanella

Editor: Rendika Ferri Kurniawan

Artikel Asli

Posting Komentar untuk "Rаmаі Sіnеtrоn Zаhrа Pеrаnkаn Anаk 15 Tаhun Jаdі Iѕtrі Kеtіgа, Ini Kаtа KPI "